Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri.
Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan
Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
A.Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa
adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk dua kali masa jabatan. Kepala
Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD.
B.Perangkat Desa
Perangkat
Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah
satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang
diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat
Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk
mengayomi kepentingan masyarakatnya.
C.Badan
Permusyawaratan Desa
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun
Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan
kembali untuk 2 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD
berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.Kepala Desa dipilih
langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh
penduduk desa setempat.
2.3. Aturan-aturan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa UU NO 6 THN 2014
Pasal 23
Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah
Desa.
Pasal 24
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
c. tertib kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g. akuntabilitas;
h. efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k. partisipatif.
Pasal 25
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh
perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.
Kepala Desa
Pasal 26
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan
Desa, melaksanakan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset
Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan
ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
mengintegrasikannya agar mencapai
perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya
kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian
kekayaan negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat
Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara
partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan
atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
o.melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan,
dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang
dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban
lainnya kepada perangkat Desa.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan
perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan
gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang
akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas
dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh
pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa
yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya
masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan
di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan
pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir
tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi
penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap
akhir tahun anggaran